Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pdt.G/2019/PN Pwk H. ACEP SETIAWAN 1.Direktur PT PilarSinergi BUMN Indonesia PSBI
2.Kantor Jasa Penilai Publik Mutaqin dan Rekan KJPP MBPRU dan Rekan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. ACEP SETIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYANTO, SHH. ACEP SETIAWAN
2NENI MARLIANA, SHH. ACEP SETIAWAN
3NENG FITRI RAHAYUH. ACEP SETIAWAN
4ERIC PRANATA, SHH. ACEP SETIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Direktur PT PilarSinergi BUMN Indonesia PSBI
2Kantor Jasa Penilai Publik Mutaqin dan Rekan KJPP MBPRU dan Rekan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
2Kepala Desa Cikao Bandung
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan agar Tergugat II menetapkan penilaian atas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian:
  1. Luas tanah objek I yang terpakai 835 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Luas tanah objek II yang terpakai 24 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  1. Memerintahkan agar Tergugat I membeli sisa luas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian:
  1. Sisa luas tanah objek I seluas 868 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah)
  1. Sisa luas tanah objek II seluas 538 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 21.000.000,- dan immaterial Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari nya;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad);
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang berlaku secara mutatis mutandis;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang berlaku secara mutatis mutandis; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad); Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 21.000.000,- dan immaterial Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari nya; Sisa luas tanah objek I seluas 868 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) Sisa luas tanah objek II seluas 538 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) Memerintahkan agar Tergugat I membeli sisa luas tanah dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter dengan perincian: Luas tanah objek I yang terpakai 835 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); Luas tanah objek II yang terpakai 24 m2 x Rp. 500.000,- = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak