Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GALIH ROBRANSYAH Bin ECEP, pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2018, bertempat di Jl. Taman Makam Pahlawan (Depan Istana Helm) Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijiual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman, yaitu 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan ganja |