Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Jul. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2018/PN PWK |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Jul. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SUPRIYATNA, SH | Ir. ASEP KARYANTO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mandiri Persero Tnk KCP Purwakarta Sudirman | 2 | KPKNL Bandung |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Putusan Provisi.
- Memerintahkan TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 2.675.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lia Juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat maupun Turut Tergugat untuk TIDAK MELAKUKAN LELANG ATAS TANAH milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1;
- Menyatakan Peletakan Sita REVINDICATOIR BESLAG atas Tanah dan Bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1 adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Peletakan Sita Conservatoir Beslag atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul upaya hukum verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |