Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pdt.G/2018/PN PWK APANDI 1.OCID Bin ACANG
2.KUSNADI Bin OCID
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1APANDI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DULNASIR SH.MHAPANDI
2RIHIAT,SHAPANDI
3CHANDRA ISWANTO,SHAPANDI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1OCID Bin ACANG
2KUSNADI Bin OCID
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Desa Cibodas
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Nenek Penggugat bernama IYOK dan kakek Penggugat bernama SANEN sebagai pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah adat tersebut.

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Kakek SANEN dan almarhumah Nenek IYOK binti Numin sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Karawang, Penetapan Ahli Waris Nomor : 0706/Pdt.P/2017/PA.Krw tanggal 16 Januari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah.

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang berhak melanjutkan kepemilikan atas tanah-tanah adat milik Nenek Iyok dan kakek Sanen tersebut.

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah milik adat atas nama Iyok (Nenek Penggugat) dan atas nama Sanen (Kakek Penggugat) kepada atas nama Tergugat I tanpa alas hak yang benar (Rekayasa/manipulasi data/bodong).

 

  1. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah menempati lahan kebun seluas 9.536 M2 dengan mendirikan bangunan rumah berikut halaman seluas + 300 m2 tanpa seijin dan sepengetahuan para ahli waris dari almarhumah Iyok binti Numin dan almarhum Sanen.

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 1981, PPAT Kecamatan Campaka/Usman Effendi, SmHk yang tidak diberi nomor dan tidak ditandatangani PPAT (AJB Bodong) dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 14-07-2009 yang dijadikan alas (Penunjuk) terbitnya Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 02505/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, Surat Ukur tgl. 10-09-2009 No. 00026/Cibodas/2009, luas 9.536 M2, terletak di Kp. Jonggol 03/02 Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik No. 02505/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, kecuali atas nama para ahli waris dari alm. Sanen dan almrh. Iyok binti Numin.

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Surat Pernyataan Hibah tanggal 01-08-2009 (Bodong), yang dijadikan alas (Penunjuk) terbitnya Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 02511/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, Surat Ukur tgl. 01-10-2009 No. 00032/Cibodas/2009, luas 12.064 M2, terletak di Kp. Jonggol 02/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik No. 02511/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, kecuali atas nama para ahli waris dari alm. Sanen dan almrh. Iyok binti Numin.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang dimohonkan tersebut.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, dan II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk melepaskan pengakuan atas tanah-tanah hak adat milik Iyok (Nenek Penggugat) dan milik Sanen (Kakek Penggugat).

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk keluar dari lahan kebun seluas 9.536 M2 dalam keadaan kosong dari bangunan rumah tinggal.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak