Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Nenek Penggugat bernama IYOK dan kakek Penggugat bernama SANEN sebagai pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah adat tersebut.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Kakek SANEN dan almarhumah Nenek IYOK binti Numin sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Karawang, Penetapan Ahli Waris Nomor : 0706/Pdt.P/2017/PA.Krw tanggal 16 Januari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang berhak melanjutkan kepemilikan atas tanah-tanah adat milik Nenek Iyok dan kakek Sanen tersebut.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah milik adat atas nama Iyok (Nenek Penggugat) dan atas nama Sanen (Kakek Penggugat) kepada atas nama Tergugat I tanpa alas hak yang benar (Rekayasa/manipulasi data/bodong).
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah menempati lahan kebun seluas 9.536 M2 dengan mendirikan bangunan rumah berikut halaman seluas + 300 m2 tanpa seijin dan sepengetahuan para ahli waris dari almarhumah Iyok binti Numin dan almarhum Sanen.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 1981, PPAT Kecamatan Campaka/Usman Effendi, SmHk yang tidak diberi nomor dan tidak ditandatangani PPAT (AJB Bodong) dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 14-07-2009 yang dijadikan alas (Penunjuk) terbitnya Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 02505/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, Surat Ukur tgl. 10-09-2009 No. 00026/Cibodas/2009, luas 9.536 M2, terletak di Kp. Jonggol 03/02 Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik No. 02505/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, kecuali atas nama para ahli waris dari alm. Sanen dan almrh. Iyok binti Numin.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Surat Pernyataan Hibah tanggal 01-08-2009 (Bodong), yang dijadikan alas (Penunjuk) terbitnya Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 02511/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, Surat Ukur tgl. 01-10-2009 No. 00032/Cibodas/2009, luas 12.064 M2, terletak di Kp. Jonggol 02/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik No. 02511/Desa Cibodas, atas nama pemegang hak Ocid bin Acang, kecuali atas nama para ahli waris dari alm. Sanen dan almrh. Iyok binti Numin.
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang dimohonkan tersebut.
- Menghukum Turut Tergugat I, dan II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I untuk melepaskan pengakuan atas tanah-tanah hak adat milik Iyok (Nenek Penggugat) dan milik Sanen (Kakek Penggugat).
- Menghukum Tergugat II untuk keluar dari lahan kebun seluas 9.536 M2 dalam keadaan kosong dari bangunan rumah tinggal.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)
|