Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUSI SAPUTRA Bin ISKANDAR bersama – sama dengan JUPRENG dan RAMDANI Alias NANUT ( belum tertangkap ), pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2017 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, bertempat di Kampung Upas, RT. 007, RW. 08, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dimuka umums ecara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka |