- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar dan beritikad baik dalam transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I adalah sah;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING;---------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek berupa: sebidang tanah darat (bekas (ex) galian batu) Sertipikat Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan
Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM
Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH
Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING kepada PENGGUGAT;------------------------
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING kepada PENGGUGAT beserta turutan-turutanya menurut sifat, maksud dan tujuan menurut hukum benda-benda tidak bergerak tanpa pengecualian;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.478.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;---------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------A t a u-------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------
|