Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pdt.G/2017/PN PWK MAKSUM 1.Ny. IMAS
2.Ny. AI MULYATI
3.Ny. ENIH
4.Ny. EUIS
5.Kepala Desa Margaluyu
6.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAKSUM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1KOSTAMANMAKSUM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ny. IMAS
2Ny. AI MULYATI
3Ny. ENIH
4Ny. EUIS
5Kepala Desa Margaluyu
6Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------

 

  1. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar dan beritikad baik dalam transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I adalah sah;-----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING;---------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek berupa: sebidang tanah darat (bekas (ex) galian batu) Sertipikat Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan

Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM

Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH

Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING kepada PENGGUGAT;------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING kepada PENGGUGAT beserta turutan-turutanya menurut sifat, maksud dan tujuan menurut hukum benda-benda tidak bergerak tanpa pengecualian;---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.478.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;---------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini;-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------A  t  a  u-------------------------------------------------------

 

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak