Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pwk ANNISA NUR AFIFFAH POLRES PURWAKARTA Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPALA UNIT II HARTA BENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat 0018/NS-GP/II/2024
Pemohon
NoNama
1ANNISA NUR AFIFFAH
Termohon
NoNama
1POLRES PURWAKARTA Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPALA UNIT II HARTA BENDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 731 / XII / 2023 / SPKT / POLRES PURWAKARTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Desember 2023, adalah tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam Tahanan;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya