Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 731 / XII / 2023 / SPKT / POLRES PURWAKARTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Desember 2023, adalah tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam Tahanan;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |