Dakwaan |
Bahwa terdakwa PANDI ASEP APANDI Bin DANA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2006, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2006, bertempat di Kampung Warnasari, Gang KNPI RT.02/RW.02 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian |