Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DERIS HIDAYAT Bin AFENDI pada hari Minggu 29 September 2019 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Krajan Rt. 04/02, Desa Parakan Lima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram |