Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pdt.G/2019/PN Pwk MUGIYONO 1.PT BANK DANAMON INDONESIA tbk Cabang BDI Purwakarta
2.Adang Rosnadar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUGIYONO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Asep Aris Nurjaman,SH.MUGIYONO
2Soleh Ritonga,SHMUGIYONO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA tbk Cabang BDI Purwakarta
2Adang Rosnadar
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK DANAMON KANTOR WILAYAH II BANDUNG
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwakarta
3Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 707.900.000,00
Petitum

Menerima gugatan PENGGUGAT

2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan

3. membatalkan hasil lelang tertanggal 4 September 2018 dan/atau menghukum

   TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian secara tunai

   dan seketika kepada  PENGGUGAT Yang terdiri dari:

  1. Kerugian Materil Rp.207,900,000.00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
  2. kerugian Imateril yang timbul akibat perbuatan semena – mena TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding ;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 ATAU,

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono );

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak