Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa NATALY ANADIA NATASYA Binti TAUFIK BUDIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Gang KNPI RT. 008 RW.007 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa NATALY ANADIA NATASYA Binti TAUFIK BUDIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Gang KNPI RT. 008 RW.007 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |