Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRWAN SHAH als Ungik bin Enjay bersama sdr AEP SAEPULOH, sdr OMAT (kedua-duanya belum tertangkap) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Kamis Tanggal 7 September 2023 sekira Jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Salam Mulya Rt/Rw 009/005 Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. |