Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jakarta Cq. kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwakarta 1.Sumarna
2.Aisah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jakarta Cq. kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sumarna
2Aisah
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 47.559.045,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : PK1905LH7P/7876 Tanggal 24 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.559.045,- ( Empat puluh tujuh juta Lima ratus lima puluh Sembilan ribu Empat puluh lima Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak