Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G.S/2020/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jakarta Cq. kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
47.559.045,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : PK1905LH7P/7876 Tanggal 24 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.559.045,- ( Empat puluh tujuh juta Lima ratus lima puluh Sembilan ribu Empat puluh lima Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek SPPT Nop. 32.16.031.008.001-0044.0 atas nama Sumarna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |