Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa YUSUP BIN (ALM) SAHLAN pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Cibatear RT.002/005 Kel/Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikamalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------ |