| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
1.YOGA AROFAH AKBAR BIN MUHAMMAD RAMLAN 2.R. YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-784/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------Bahwa Terdakwa I YOGA AROFAH AKBAR Bin MUHAMMAD RAMLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II R YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAHÂ (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) (yang keduanya merupakan karyawan pada PT. Ratu Barokah Wajihan) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Ratu Barokah Wajihan yang beralamat di Kp. Ciseureuh Rt. 004/007 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. -------------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 488 Jo. Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------- Atau KEDUA ---------Bahwa Terdakwa I YOGA AROFAH AKBAR Bin MUHAMMAD RAMLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II R YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) (yang keduanya merupakan karyawan pada PT. Ratu Barokah Wajihan) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Ratu Barokah Wajihan yang beralamat di Kp. Ciseureuh Rt. 004/007 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. ------------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Jo. Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
