Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
ZAENAL MUTTAQIN, S.E. BIN AMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-735/M.2.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL MUTTAQIN, S.E. BIN AMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------------Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTTAQIN, S.E. Bin AMAD pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada tahun 2024, beralamat di jalan Gang Benteng Depan Pos Ronda, Desa Kerta Jaya, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau penghapusan piutang.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

ATAU

KEDUA

------------------Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTTAQIN, S.E. Bin AMAD pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada tahun 2024, beralamat di jalan Gang Benteng Depan Pos Ronda, Desa Kerta Jaya, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya