Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.HENDIKO, S.H.
4.JATNIKO, SH
UJANG RAHMAN Alias JANG Bin SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.2.14/Eoh.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3JATNIKO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1UJANG RAHMAN Alias JANG Bin SUGANDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

----- Bahwa Ia Terdakwa UJANG RAHMAN Alias JANG Bin SUGANDI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan  Mei 2024 bertempat di Kampung Neglasari Desa Neglasari  Kecamatan Darangdan  Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap menguasai barang yang di curi.

 
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua :

----- Bahwa Ia Terdakwa UJANG RAHMAN Alias JANG Bin SUGANDI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan  Mei 2024 bertempat di Kampung Neglasari Desa Neglasari  Kecamatan Darangdan  Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain cecara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu , yang sluruhnya atau sebagian adalah kepunyan orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi VIVI NOVIANTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya