Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
59/Pid.B/2023/PN Pwk JATNIKO, SH MULYADI Alias ULUK Alias FAISAL Bin SUGINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/959/M.2.14/Eoh.2/04/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JATNIKO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias ULUK Alias FAISAL Bin SUGINO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MULYADI Alias ULUK Alias FAISAL Bin SUGINO bersama-sama dengan saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA Bin YUDA HILMAWAN dan saksi DEDE TEDI Alias CERI  bin (Alm) AHMAD YANI (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jumat  tanggal  25 Nopember 2022 sekira jam 01.00 wib, atau stidaknya dari Bulan Nopember 2022 neralamat di kampung Bongas Kolot Rt.007/03 desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum. Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya pada kamis tanggal 24 Nopember 2022 sekira jam 18.15 wib sewktu  terdakwa berada di rumah kontrakan terdakwa bersama-sama saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA yang beralamat Gang Tongkeng Desa karang anyar kecamatan Subang Kabupaten Subang datang saksi DEDE TEDI Alias CERI kerumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa mengajak Saksi DEDE TEDI Alias ODOY dan saksi RISHA PUTRA PRITAMA untuk mengambil sepeda motor di kampung Bongos Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, setelah saksi DEDE  Alias ODOY dan Saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA menyanggupinya ajakan terdakwa dan setelah ada sepakat kemudian terdakwa  berangkat ke Cibatu sekira pukul 23.30 wib hari kamis tanggal 24 November 2022 bersama-sama dengan saksi DEDE TEDI Alias ODOY dan saksi RISHA PUTRA PRITAMA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio SOUL warna hitam No.Pol T 4563 UT milik terdakwa dan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tersebut adalah  Saksi DEDE TEDI Alias ODOY dan yang di bonceng terdakwa dan saksi RISHA PUTRA PRITAMA sesampainya di kampung Bongos Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta sekira pukul 01.00 wib tepatnya di depan rumah saksi korban Wawan Ridwan terdakwa  dan saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA turun dari sepeda motor Yamaha Mio tersebut langsung masuk ke pekarangan rumah korban Wawan Ridwan kemudian tersangka masuk lewat jendela samping yang tidak terkunci sedangkan saksi RISHA PUTRA PRITAMA menunggu didepan rumah dan saksi DEDE TEDI Alias ODOY menunggu di jalan sambil mengawasi di skelilingnya , dan setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi korban Wawan Ridwan kemudian terdakwa  mengambil kunci motor dibelakang topi yang digantung ditembok kemudian menuju ruang tamu lalu terdakwa tanpa izin/sepengethuan saksi korban Wawan Ridwan mengmbil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol T 3126 IE  yang berada di ruang tamu  dengan menggunakan kunci kontak asli setelah berahsil sepeda motor Honda beat tersebut dibawa keluar melalui pintu samping dan  dibantu oleh saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA dan setelah sepeda motor berada diluar kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi DEDE TEDI Alias ODOY untuk dibawa pergi kerumah kontrakan terdakwa di daerah Subang lalu speda motor Honda beat warna hitam tersbut oleh saksi DEDE TEDI Dibawa kerumah kontrakan terdakwa di daerah subang sedang terdakwa mengikuti dari belakang bersama dengan saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA dengan  menggunakan sepeda motor Yamaha Mio SOUL. Dan setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor Honda beat warna hitam milik saksi Wawan Ridwan dengan cara COD dengan haraga sebesar Rp.4.250.000.(dua juta dua ratus limapuluh ribua rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut oleh terdakwadibagikan kepada saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA  dan saksi DEDE TEDI Alias ODOY masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedang terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.2.750.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ,dan taklama kemudian terdakwa dan saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA ,saksi DEDE TEDI Alias ODOY di tangkap oleh Polrsek Cibatu dan diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RISHA PUTRA PRITAMA Alias ICA dan saksi DEDE TEDI Alias ODOY, mengakibatkan saksi korban Wawan Ridwan menderita krugian sbesar kurang lebih Rp.9.000.000. (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya