Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pwk 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
1.SAEPULOH BIN ANDA (ALM)
2.GALIH RAKASIWI BIN DIDIN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPULOH BIN ANDA (ALM)[Penahanan]
2GALIH RAKASIWI BIN DIDIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SAEPULOH BIN ANDA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa GALIH RAKASIWI BIN DIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi korban MAHMUD bin SAHIDI (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Kp. Sukamukti Rt. 007 Rw. 003 Desa Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu”.

-----------Perbuatan SAEPULOH BIN ANDA dan GALIH RAKASIWI BIN DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa SAEPULOH BIN ANDA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa GALIH RAKASIWI BIN DIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi korban MAHMUD bin SAHIDI (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Kp. Sukamukti Rt. 007 Rw. 003 Desa Cibatu Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. 

----------Perbuatan SAEPULOH BIN ANDA dan GALIH RAKASIWI BIN DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya