Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
TUBAGUS AKBAR SANJAYA Bin ANWAR EDI SANJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1989/M.2.14/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia Terdakwa TUBAGUS AKBAR SANJAYA Bin ANWAR EDI SANJAYA pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Nangeleng RT 012 RW 001 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------- Atau Kedua : ----- Bahwa ia Terdakwa TUBAGUS AKBAR SANJAYA Bin ANWAR EDI SANJAYA pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Nangeleng RT 012 RW 001 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |