Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pdt.G/2017/PN PWK 1.Ketua Umum Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
2.Ketua I Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umun dan Perumahan Rakyat KOPERPU
3.selaku Ketua II Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
Drs. ALI DAMIRI, MM Bendahara KOPERPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ketua Umum Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
2Ketua I Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umun dan Perumahan Rakyat KOPERPU
3selaku Ketua II Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JOGI PANGGABEAN, SHKetua Umum Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
2JOGI PANGGABEAN, SHKetua I Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umun dan Perumahan Rakyat KOPERPU
3JOGI PANGGABEAN, SHselaku Ketua II Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drs. ALI DAMIRI, MM Bendahara KOPERPU
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;

 

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi. ;

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Para Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp. 355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Para Penggugat atas kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ). ;

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,-     ( Satu Juta Rupiah ) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ;

 

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan di atas harta benda milik Tergugat. ;

 

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat. ;

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.     

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain atas perkara ini, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak