Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
30/Pdt.G/2017/PN PWK | 1.Ketua Umum Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU 2.Ketua I Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umun dan Perumahan Rakyat KOPERPU 3.selaku Ketua II Koperasi Perumahan Pegawai Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat KOPERPU |
Drs. ALI DAMIRI, MM Bendahara KOPERPU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2017/PN PWK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Okt. 2017 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi. ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Para Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp. 355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa uang tunai kepada Para Penggugat atas kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ). ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan di atas harta benda milik Tergugat. ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat. ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain atas perkara ini, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |