Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.G/2017/PN PWK JAJANG RASYID 1.RAHMATUL IRVAN
2.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk Cabang Purwakarta
3.PT BANK MANDIRI Persero Tbk Cabang Karawang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAJANG RASYID
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANGGA ARRAMADHANA,SHJAJANG RASYID
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RAHMATUL IRVAN
2PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk Cabang Purwakarta
3PT BANK MANDIRI Persero Tbk Cabang Karawang
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1INDRA KURNIAWANRAHMATUL IRVAN
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap seluruh kekayaan milik TERGUGAT I baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang sejenisnya dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
  4. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
  5. Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk secara bersama-sama menyerahkan objek tanah sengketa tersebut beserta sertifikat bukti kepemilikannya secara mutlak tanpa beban dan syarat apapun kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50.200.000.000,- (lima puluh miliar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Biaya operasional pengurusan objek sengketa Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  2. Kerugian immaterial Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)

       Secara tanggung-renteng kepada PENGGUGAT ;

        7.Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putuskan yang seadil-adilnya sebagai peradilan  yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak