Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIKI MULYADI BIN IJAN SYABUR pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2017 sekira Pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Nopember 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Toko Minimarket Indomaret yang beralamat di Jalan Pramuka RT.06/01 Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu |