Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN PWK drg BEATA WIBOWO 1.dr. KEMAL MUHAMAD
2.dr. ABDUL RADJAK,Sp,Ob,Gyn
3.ABDUL BARRY
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1drg BEATA WIBOWO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1IKA RAHMAWATI,.SH.,MHdrg BEATA WIBOWO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1dr. KEMAL MUHAMAD
2dr. ABDUL RADJAK,Sp,Ob,Gyn
3ABDUL BARRY
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan sah menurut hukum akta pengakuan hutang Nomor : 11 tanggal 09 juli 2015, yang dibuat dihadapan Notaris LAE MULIANY SOEHARDJA,SH.,MKn.
  3. menyatakan sah menurut hukum akta addendum Nomor : 6 tanggal 06 oktober 2015, yang dibuat dihadapan Notaris LAE MULIANY SOEHARDJA,SH.,MKn.
  4. menyatakan sah menurut hukum Rekapitulasi Hutang piutang PT. TUNAS HARAPAN MEDIKA dan PT. INDO HUSADA UTAMA, Cikampek tanggal 4 Desember 2015 yang disetujui bersama oleh PT. Indo Husada Utama yang diwakili oleh dr Abdul Radjak DSOG, dengan PT. TUNAS HARAPAN MEDIKA diwakili oleh H. Muchtar Effendi;
  5. menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji;
  6. menghukum Tergugat I/Tergugat II/Tergugat III, yang menerima uang pembayaran hutang dari Penggugat sebesar Rp. 4.118.446.365,- (empat milyar seratus delapan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolaknya uang pembayaran utang dimaksud dititipkan di kepaniteraan pengadilan negri purwakarta;
  7. menghukum Tergugat I, Tergugat II, tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;

ATAU : mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak