Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Renofadli Rizkisyah, S.H.
2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
DIMAS GUNAWAN Bin ( alm ) AGUS GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1297/M.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renofadli Rizkisyah, S.H.
2Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS GUNAWAN Bin ( alm ) AGUS GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa DIMAS GUNAWAN BIN (Alm) AGUS GUNAWAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 12.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kranjan Rt.05/03 Kel. Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengaku sebagai miliki sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa DIMAS GUNAWAN BIN (Alm) AGUS GUNAWAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 12.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kranjan Rt.05/03 Kel. Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya