Dakwaan |
Bahwa terdakwa IKHSAN PERMANA Bin NANA PERMANA pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di depan Alun – Alun Pemda yang beralamat di Jalan Ganda Negara Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |