Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama dan tanggal lahir anak didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3214-LT-24092014-0081, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 September 2014, semula tertulis nama RISKA ARYANI, lahir di Purwakarta, tanggal 14 November 2000, anak ketiga, Perempuan dari ayah PUDIN dan ibu UTING, dirubah menjadi tertulis nama RISKA, lahir di Purwakarta, tanggal 28 Juli 1999 anak ketiga, Perempuan dari ayah APUDIN dan ibu UTING;
- Membebankan semua biaya permohonan yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Pemohon.
|