Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2019/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | RENDI PRASETYA | 2 | PT ASTRA SEDAYA FINANCE ACC Cabang Karawang |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat .1 untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 3,193,000,- (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat .1 dan Tergugat .2 untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 130,000,000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara Tanggung Renteng.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat .1 dan Tergugat .2 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |