Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
315/Pdt.P/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Gunawan, S.H. | NENG SRI ASHARA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perubahan Nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor tanggal 3214084109970003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tanggal 08 Agustus 2024 yang semula tertulis nama NENG SRI ASHARA ingin dirubah menjadi tertulis nama SRI ASHARI ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12899/IST/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tanggal 08 Agustus 2024 dan register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana mestinya, dari yang semula tertulis NENG SRI ASHARA dirubah menjadi tertulis nama SRI ASHARI ;
- Mentapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya ( EX Aequo Bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |