Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN BIN (ALM) HASAN SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1939/M.2.14/Enz.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN BIN (ALM) HASAN SOLEH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa mereka Terdakwa ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN Bin (ALM) HASAN SOLEH bersama-sama dengan SANDIKA NUGRAHA Bin (ALM) ITA SASMITA (berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan KNPI Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka Terdakwa ALWI NUR FATWA ALIA ZIDAN Bin (ALM) HASAN SOLEH bersama-sama dengan SANDIKA NUGRAHA Bin (ALM) ITA SASMITA (berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan KNPI Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya