Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon sebagai ibu kandung dari anak yang bernama NAGAR GHAFAR ALGIPARI, lahir di Purwakarta, tanggal 10 April 2005 dan diberikan ijin melakukan perbuatan hukum mewakili anak Pemohon yang masih belum dewasa bernama NAGAR GHAFAR ALGIPARI, lahir di Purwakarta, tanggal 10 April 2005, khusunya untuk menjual harta waris berupa:
- sebidang tanah darat untuk pasar seluas 107 M2, terletak di Pasar Sukatani, No.9, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01099, dengan nama Pemegang Hak Haji APAY PARHAN, yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Purwakarta, tertanggal 28 Mei 2014.
- sebidang tanah seluas 367 M2 (tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) diatasnya berdiri sebuah rumah permanenm terletak di Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 752, dengan nama Pemegang Hak Haji APAY PARHAN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 April 1999.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|