Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Pwk EKA PRASETYADI, S.H. IR ARIS TRIANA Bin SUTISWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-83/M.2.14/Eoh.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IR ARIS TRIANA Bin SUTISWA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
 
Primair
 
Bahwa terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan  April sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. MALINDO FEEDMILL.Tbk Unit Farm Purwakarta yang beralamat di Kampung Pasirmadang Rt. 005, Rw. 002 Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya  atau jabatannya atau karena mendapat upah uang.

Perbuatan terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 
Subsidair

 

Bahwa terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan  April sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat  di  Kantor  PT. MALINDO FEEDMILL.Tbk  Unit  Farm  Purwakarta  yang  beralamat  di Kampung Pasirmadang Rt. 005, Rw. 002 Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang  sama  sekali  atau  sebagiannya  termasuk  kepunyaan termasuk kepunyaan orang lain dan barang   itu  dalam  tangannya  bukan  karena  kejahatan.

Perbuatan terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.


Atau
 
Kedua
 
Bahwa terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan  April sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. MALINDO FEEDMILL.Tbk Unit Farm Purwakarta yang beralamat di Kampung Pasirmadang Rt. 005, Rw. 002 Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang lain secara  melawan  hukum,  dengan  memakai  nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan terdakwa IR. ARIS TRIANA Bin SUTISWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya