Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G/2017/PN PWK HASANUDIN BIN JARNUJI 1.Ny. Dedeh
2.Ny. Ikeu Purnamasari
3.Tn. Yiki Mardiansyah
4.Ny. Uah Haeriah
5.Camat Kecamatan Babakan Cikao
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HASANUDIN BIN JARNUJI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JONI LALAHASANUDIN BIN JARNUJI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ny. Dedeh
2Ny. Ikeu Purnamasari
3Tn. Yiki Mardiansyah
4Ny. Uah Haeriah
5Camat Kecamatan Babakan Cikao
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3.    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bjek perkara tanah milik adat seluas 116M2 SPPT NOP. 32 16 081 002 005 0315 0, Blok Kohir Nomor 0277.0, Persil Nomor. 005 yang terletak di Kp Citasari RT 011/RW004, Desa Ciwareng, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta dengan batas – batas :
Sebelah utara    : tanah darat milik Kono
Sebelah Timur    : Tanah darat milik Watna
Sebelah Selatan    : Tanah darat milik Udeh
Sebelah Barat    : Jalan Desa Ciwareng.
4.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 09/BBC/2015 tanggal 3 Pebruari 2015 yang di buat oleh PPATS Kecamatan Babakan Cikao atas nama Ny Uah Haeriah batal demi hukum ;
5.    Menghukum Para Tergugat  membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima pulu Juta Rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) jumlah seluruhnya Rp 150.000.000,- (seratus lima Puluh Juta Rupiah).
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan terhadap obyek sengketa sebagaimana terurai pada point 16 posita gugatan.
7.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong serta tanpa beban apapun.
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila ia lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
9.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi oleh Para Tergugat.
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang mulia dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak