Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mar. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2017/PN PWK |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Mar. 2017 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. SINAR MAS MULTIFINANCE |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya
- menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat
- menyatakan deni hukum perjanjian pembiayaan konsumen dan penyerahan secara Fidusia Nomor : 1160000179779 tertanggal 28 Januari 2016, batal demi hukum
- menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 22,520,000,- (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun di ajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
- menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lainj mohon putusan yang seadil-adilnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |