Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pdt.G/2017/PN PWK PT. You Tex PT. Seyang Activewear Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. You Tex
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dharma AD Hutapea, SH.PT. You Tex
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Seyang Activewear
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi), kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan kerjasama dalam pengerjaan CM (cutting dan jahit),sebagaimana dituangkan dalam contract sheet Nomor: 029/AKB/YTX-SA/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, batal tidak berlaku lagi dan berakhir, oleh karenanya tidak mengikat lagi secara hukum.

 

  1. Menyatakan sah dan berlaku mengenai batas waktu pengiriman barang garmen dari Tergugat kepada Penggugat disesuaikan dengan batas waktu ekspor garmen/Ex-Factory Date yaitu tanggal 21-07-2016, yang ada tertera dalam Purchase Order/(PO) nomor: 272597, 272592, 272594, 272593, 272642, 272645, 272643 272626, 272631, 272627, 272660, 272662, 272661, 282788, 282789, 284474, 282591, 281637.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu berupa pembayaran:

 

  • sisa Quantity yang tidak dapat di selesaikan Tergugat dari  103.577 Pcs – 102.972 Pcs  = 0.606.  0.606 x Rp.10.855 = Rp. 6.567.275. (enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

 

  • Kerugian berupa denda yang dipotong langsung pihak buyer akibat rijek atas Po nomor: 272645, 272642, 272647, sebesar $ 33.834 atau sebesar Rp. 446.610.120.- (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu seratus dua puluh rupiah).

 

  • Kerugian akibat pengiriman barang melalui udara (PT. DAMCO INDONESIA) sebesar Rp.1.254.078.640,10. (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah titik sepuluh).

 

Dengan Total semua kerugian sebesar Rp. 1.707.256.035.10 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah titik sepuluh).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, dari sejak putusan ini di bacakan sampai dengan Tergugat mau secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara tunai dan sekaligus.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Cinta Karya RT.013/RW.005. Desa Cikopo. Kecamatan Bungur Sari. Kabupaten Purwakarta. Jawa Barat, yang pada saat sekarang ini dipergunakan sebagai kantor Tergugat beserta seluruh isinya yang ada didalam bangunan kantor Tergugat tersebut.

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet, atauapun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayara biaya perkara.

 

Atau

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak