Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYANA ALIAS UHO BIN ISOR, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 dan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni dan bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di PT. PURINUSA EKA PERSADA (PEP) alamat Kampung Ciparungsari RT.04/02 Desa Ciparungsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa yang dilakukan secara terus menerus sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” |