Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.G/2017/PN PWK 1.ADE KARSEDIAN, SE
2.DEDI SURYADI
3.SYARIPUDIN UMAR
1.President Direktur PT KUJU INDONESIA Mr SEO JIN CHA
2.Direktur Utama PT DNH INDONESIA
3.Direktur Utama PT KUNYOUNG INDONESIA JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ADE KARSEDIAN, SE
2DEDI SURYADI
3SYARIPUDIN UMAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DULNASIR SH.MHADE KARSEDIAN, SE
2DULNASIR SH.MHDEDI SURYADI
3DULNASIR SH.MHSYARIPUDIN UMAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1President Direktur PT KUJU INDONESIA Mr SEO JIN CHA
2Direktur Utama PT DNH INDONESIA
3Direktur Utama PT KUNYOUNG INDONESIA JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan mengikat PERJANJIAN BERSAMA tertanggal 25 Juni 2002 dan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Perkara No. 1198/1353/3049/X3PHK/8-2002 tanggal 01 Agustus 2002.
  3. Menyatakan Tergugat – I telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap para Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sebidang Tanah darat Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 131 Desa Bunder, a/n Pemegang Hak PT. Kuju Indonesia, Gambar Situasi tgl 18 Oktober 1990 No. 998/1990, luas 36.675 m2, terletak di Jl. Pramuka Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau apabila telah dibalik nama ke PT. KUNYOUNG.
  5. Menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat III sampai dengan direalisasikannya tuntutan hak-hak Para Penggugat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat – I, Tergugat - II dan Tergugat – III secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban pokok yaitu membayar Pemenuhan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak kepada para Penggugat sebesar Rp.  1.871.356.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
  8. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas keterlambatan membayar pemenuhan uang Pesangon, Penghargaan masa kerja, Penggantian Hak, kepada para Penggugat sebesar Rp. 3.368.441.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  9. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan.
  10. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR  :

              Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak