Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
RIFKI HAMDAN BIN ABDUL HAPID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3385/M.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI HAMDAN BIN ABDUL HAPID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                 

Bahwa Terdakwa RIFKI HAMDAN Bin ABDUL HAPID bersama dengan Sdr. SYAMSUL MAARIF Bin USEP, Sdr. ENDRI JUNAEDI Bin (Alm) ZAHIR dan Sdr.  MEMED Bin (Alm) OHIM (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Panorama Blok O3 No 02 Rt.Rw/ 047/012 Kelurahan Munjuljaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIFKI HAMDAN Bin ABDUL HAPID pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Kampung Sidangsari Rt/Rw. 005/002 Desa Cileunca Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya