Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.GOGO NUGRAHA, S.H. 2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. |
1.RISMAWAN EVENDI Alias BELON BIN ADE SUPRIATNA 2.MUSA Alias SUDEN Bin CUCU SUPRIATNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3127/M.2.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RISMAWAN EVENDI Alias BELONG Bin ADE SUPRIATNA bersama-sama dengan Terdakwa MUSA Alias SUDEN Bin CUCU SUPRIATNA pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di depan Patung Egrang Kelurahan/Desa Nagrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. --------Perbuatan Terdakwa RISMAWAN EVENDI Alias BELONG Bin ADE SUPRIATNA dan Terdakwa MUSA Alias SUDEN Bin CUCU SUPRIATNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |