Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebagaimana yang tertuang dalam AJB Nomor : 50/2018 atas sebidang tanah dengan luas 700 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01640 yang terletak di KP. Sadang 13/05, Desa Mulyamekar Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Gambar Situasi/Surat Ukur nomor 579/Mulyamekar/2006 tanggal 27 November 2006 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat : Tanah a.n. Oyo
- Timur : Jalan Desa
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Tanah a.n. Embing
antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 700 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01640 yang terletak di KP. Sadang 13/05, Desa Mulyamekar Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Gambar Situasi/Surat Ukur nomor 579/Mulyamekar/2006 tanggal 27 November 2006 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat : Tanah a.n Oyo
- Timur : Jalan Desa
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Tanah a.n. Embing
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan dan/atau mengurus balik nama kepemilikan atas sebidang tanah seluas 700 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01640 yang terletak di KP. Sadang 13/05, Desa Mulyamekar Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Gambar Situasi/Surat Ukur nomor 579/Mulyamekar/2006 tanggal 27 November 2006 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat : Tanah a.n. Oyo
- Timur : Jalan Desa
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Tanah a.n. Embing
dari atas nama EMBING menjadi atas nama CLIFTON HERBERT THEODORE (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk proses balik nama sertifikat atas sebidang tanah seluas 700 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01640 dari atas nama EMBING menjadi atas nama CLIFTON HERBERT THEODORE (Penggugat);
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Turut Tergugat/BPN mengurus balik nama sertifikat kepemilikan sebidang tanah seluas 700 M?2; tersebut Sertifikat Hak Milik Nomor 01640 dari atas nama EMBING menjadi atas nama CLIFTON HERBERT THEODORE (Penggugat);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul pada gugatan ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |