| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
IDANG KOMARYADIN Bin SARMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | REG. PERKARA PDM-27/PRWAK/04/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa Terdakwa IDANG KOMARYADIN Bin SARMAD pada waktu antara bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di LPK Azumy Gakuin Center cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan terusan Kapten Halim Kampung Babakan Gonjing RT 07 RW 04 Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau penghapusan piutang. --------------Perbuatan Terdakwa IDANG KOMARYADIN Bin SARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------ ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa IDANG KOMARYADIN Bin SARMAD pada waktu antara bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di LPK Azumy Gakuin Center cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan terusan Kapten Halim Kampung Babakan Gonjing RT 07 RW 04 Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. -------------Perbuatan Terdakwa IDANG KOMARYADIN Bin SARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
