Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Pwk 1.MAMAT RAHMAT
2.KOSIDAH
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk. Kantor Cabang Purwakarta
3.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR/BPN)
4.KANTOR PERBENDAHARAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAMAT RAHMAT
2KOSIDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1wawan gunawanMAMAT RAHMAT
2wawan gunawanKOSIDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk. Kantor Cabang Purwakarta
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR/BPN)
3KANTOR PERBENDAHARAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWAKARTA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat .I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat .I untuk membuat penjadwalan kembali (rescheduling) terhadap kredit Penggugat .I.
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat .II untuk mencoret pemasangan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Hak Tanggungan sebagaimana SPPT PBB nomor 32.16.060.004.005-0093.0, luas tanah 150 M, atas nama MAMAT Bin ASKAR (Penggugat), yang terletak di Kp. Nagrog, RT.02 RW. 01, Desa Nagrog, Kec. Wanayasa, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat.
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya yakni penjualan dan/atau balik nama sertifikat atas dasar Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan Pelaksanaan lelang terbuka atas Jaminan Sertipikat sebagaimana SPPT PBB nomor 32.16.060.004.005-0093.0, luas tanah 150 M, atas nama MAMAT Bin ASKAR (Penggugat), yang terletak di Kp. Nagrog, RT.02 RW. 01, Desa Nagrog, Kec. Wanayasa, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat oleh Turut Tergugat .III tidak dapat dilaksanakan.
  7. Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah sebagaimana SPPT PBB nomor 32.16.060.004.005-0093.0, luas tanah 150 M, atas nama MAMAT Bin ASKAR (Penggugat), yang terletak di Kp. Nagrog, RT.02 RW. 01, Desa Nagrog, Kec. Wanayasa, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, atas nama H. HASAN (Penggugat) yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Penggugat adalah sah;
  8. Menghukum Tergugat .I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak