Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD BADAR Bin UCI SANUSI ( Almarhum ) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2020, bertempat di Kampung Cimahi RT. 007, RW. 003 Desa Cimahi Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan Penganiayaan terhadap Sdr. JATMA Bin ( Almarhum ) TAMA dan Sdr. JATNA Bin AGUS yang mengakibatkan luka, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan |