| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 167/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
1.JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI 2.BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN Bin JOHANES LEBUAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2320/M.2.14/Eoh.2/10/2024 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023, atau pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Perempatan Sadang Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN. == Perbuatan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. === -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023, atau pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Perempatan Sadang Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN. === Perbuatan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana === --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023, atau pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Perempatan Sadang Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kerangkain kebohongan, menggerakan orang lain untuk menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN PANJAITAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN. === Perbuatan Terdakwa I JANMY PARLINDUNGAN ALIAS JIMI dan Terdakwa II BARTOLOMEUS BOBBY LEBUAN BIN JOHANES LEBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana === ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |