Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pwk Saman KEPALA KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIBATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Saman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIBATU
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: sp.sidik/02/VII/Res. 1.24/2024/Reskrim tanggal, 17 juli 2024, oleh Termohon tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana (pertolongan jahat)" berdasarkan Pasal 481 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah;
  6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penangkapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya SP 3 oleh Termohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negera sejumlah nihil ;
Pihak Dipublikasikan Ya