Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus/2023/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH DWI SETIO LELONO ALIAS KENTUNG Bin Alm. HARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-29/M.2.14//Enz.2/01/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DWI SETIO LELONO ALIAS KENTUNG Bin Alm. HARSONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa DWI SETIO LELONO ALIAS KENTUNG BIN HARSONO (ALM)  pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bungursari Kampung Cibungur Desa Cibungur Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum waktu tersebut diatas pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sore hari Terdakwa di chat oleh Sdr. Nana (DPO) dan menanyakan narkotika jenis ganja, karena pada saat itu Sdr. Nana ingin membeli ganja, kemudian Terdakwa meminta Sdr. Nana untuk menunggu lalu karena Terdakwa akan menanyakan kepada Saksi Egi Rinaldo (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Egi mengenai stok narkotika jenis ganja tersebut dan dijawab oleh saksi Egi bahwa stok narkotika jenis ganja masih ada, agar Terdakwa membahwa narkotika jenis ganja tersebut ke warung yang ada di daerah sadang, setelah itu Terdakwa berangkat menuju warung yang ada di daerah Sadang untuk menemui saksi Egi, setelah bertemu kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut lalu berangkat bersama dengan Sdr. Egi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink No Pol T4841IG bertujuan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Nana, bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Egi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor  PL55DJ/ X/ 2022/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 8 dan 9 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa DWI SETIO LELONO ALIAS KENTUNG BIN HARSONO (ALM) bersama dengan saksi EGI RINALDO ALIAS EBOT BIN ENANG IMAM MURSID pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bungursari Kampung Cibungur Desa Cibungur Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB para saksi penangkap yang merupakan Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Purwakarta yang terdiri dari Sdr. H. Agus, Sdr. Ganjar, Sdr. Denis  sedang melaksanakan piket di Kantor Polres Purwakarta tiba-tiba mendapatkan informasi dari masayarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa ada seorang yang menguasai narkotika dengan menyebutkan identitas orang yang dilaporkan di Jalan Raya Bungursari Kampung Cibungur, Desa Cibungur Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi pergi menuju tempat yang telah diinformasikan, pada hari Senin sekira pukul 00.10 WIB para saksi tiba di tempat tujuan dan melihat Terdakwa dan Saksi Egi mirip dengan cirri-ciri yang telah diinformasikan, karena merasa curiga kemudian para saksi menghampiri Terdakwa dan Saksi Egi  yang diteruskan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. Egi, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas putih yang sedang digenggam oleh Terdakwa yang mana narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik saksi Egi yang akan diberikan kepada Sdr. Nana (DPO) dan dalam hal perbuatan Terdakwa bersama Saksi Egi  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor  PL55DJ/ X/ 2022/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 8 dan 9 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya