Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Pwk PT. SURI TANI PEMUKA HALIM WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. SURI TANI PEMUKA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Salman Syafriadi ManaluPT. SURI TANI PEMUKA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HALIM WAHYU
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Demi Hukum perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi berupa: telah tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp. 5.364.644.626.- (Lima Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian materiil kewajiban hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 4.789.861.276,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
  • Kerugian  immateriil bunga (6% x Rp. 4.789.861.276,-) x 2 tahun = Rp. 574.783.352.- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkuatan tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak