Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ATIN RAHMATIN Bin HUSEN BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2158/M.2.14/Eoh.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ATIN RAHMATIN Bin HUSEN BAHAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Primair

Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin Tanggal 6 Mei Tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.

Subsidair

Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin tanggal 6 Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Atau
Kedua

Bahwa ia terdakwa ATIN RAHMATIN bin HUSEN BAHAR pada hari Senin tanggal 6 Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Alamat Kampung Pasirkihiang RT 013 RW 005 Kelurahan Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diawali, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya dan perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya