Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Pwk 1.Delima Lumban Tobing
2.Manosor Manalu
2.PT BPR Nusantara Bona Pasogit 29
3.Kantor Cabang PT BPR Nusantara Bona Pasogit 29
4.Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nora Indrayani, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Delima Lumban Tobing
2Manosor Manalu
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1IRMAN MARIHOT SINAGA S.H., M.Pd.Delima Lumban Tobing
2IRMAN MARIHOT SINAGA S.H., M.Pd.Manosor Manalu
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR Nusantara Bona Pasogit 29
2Kantor Cabang PT BPR Nusantara Bona Pasogit 29
3Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nora Indrayani, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerimadan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah TERBUKTI DENGAN SAH melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM Pengenaan Denda yang tidak wajar sebesar Rp.1.387.779.697,-(Satu Miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang secara fakta telah menimbulkan KERUGIAN bagi PARA PENGGUGAT dan berakibat hukum yakni berakhirnya Perjanjian kredit yang ada, sehingga penghitungan Denda yang tidak wajar atau bunga terselubung harus ditolak .
  4. Menyatakan sisa pokok yang wajib dan akan dibayarkan oleh Penggugat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku , menjadi sebesar hutang pokok Rp.182.332.224,- (seratus ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) ditambah jumlah bunga sebesar Rp. 93.600.000,-(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) , Maka kewajiban para Pengugat sebagai debitur yang beretiked baik akan membayar sebesar Rp. 275.932.224,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah)
  5. Membebankan biaya kerugian kepada para tergugat untuk dikembalikan kepada Para Pengugat sebesar Rp. 149.835.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari : bunga yang terlanjur dibayar sebesar Rp. 141.835.000,-, biaya provisi yang terlanjur dibayar     Rp.      4.000.000,-, Biaya Administrasi Rp.       4.000.000,-      = Rp. 149.835.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  6. Menunda dan membatalkan upaya lelang yang dilakukan oleh Tergugat.
  7. Menyetujui pelunasan dalam batas waktu 6 bulan. (sampai agunan Rumah terjual)
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon Majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak