Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Pwk Ridzal Abdullah 1.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta
2.Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia
3.Direktur Utama PT. KCIC
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ridzal Abdullah
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H.Ridzal Abdullah
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta
2Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia
3Direktur Utama PT. KCIC
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera mengeluarkan/menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat dengan luas 890 m2 sesuai dengan data SPPT dengan NOP.32.16.010.009.005-0211.0;
  4. Menetapkan lahan milik Penggugat seluas 890 m2 untuk mendapatkan ganti kerugian;
  5. Menetapkan nilai ganti rugi lahan milik Penggugat yang terdampak langsung projek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung sebesar RP. 10.000.000,- /m2;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan penilaian ulang atas lahanmilik Penggugat untuk nilai tanah dan bangunan, yang dihitung berdasarkan SPI 306 dan Juknis SPI 306;
  7. Menetapkan lahan milik Penggugat mendapatkan ganti rugi sebesar RP. 8.900.000.000,- (delepan milyar sembilan ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat serta harus dilunasi pada waktu pelepasan hak dilaksanakan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Verzet, maupun Kasasi (uit Voerbaar bij Voorrad);
  11. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul darin perkara ini;

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya (Ex A quo Et Buno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak